Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meinggal
Abu Hirairoh meriwayatkan dari Rasulullah saw bahwa beliau saw bersabda,βApabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga hal : dari sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakannya.β (HR. Muslim) Kurban seseorang yang ditujukan untuk orang yang sudah meninggal ini bisa disamakan dengan sedekah.
Imam Nawawi menyebutkan didalam Syarhnya,βDoa yang dipanjatkan, pahalanya akan sampai kepada orang yang sudah meninggal demikian halnya dengan sedekah, dan kedua hal tersebut adalah ijma para ulama.β (Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi juz XI hal 122)
Imam Nawawi juga mengatakan didalam Syarhnya,βPara ulama telah sependapat bahwa doa seseorang kepada orang yang sudah meninggal akan sampai kepadanya demikan pula halnya dengan sedekah yang ditujukan kepada orang yang meninggal, pahalanya akan sampai kepadanya dan tidak mesti orang itu harus anaknya. (Al Majmuβ juz XV hal 522, Maktabah Syamilah)
Para ulama telah bersepakat bahwa sedekah seseorang kepada orang yang telah meninggal akan sampai kepadanya, demikian pula ibadah-ibadah harta lainnya, seperti membebaskan budak. Adapun perselisihan dikalangan para ulama adalah pada masalah ibadah badaniyah, seperti sholat, puasa, membaca Al Qurβan dikarenakan adanya riwayat dari Aisyah didalam shohihain dari Nabi saw,βBarangsiapa yang meninggal dan masih memiliki kewajiban puasa maka hendaklah walinya berpuasa untuknya.β (Majmuβ Fatawa juz V hal 466, Maktabah Syamilah)
Dalil lain yang juga digunakan oleh para ulama didalam membolehkan kurban bagi orang yang meninggal adalah firman Allah swt,βdan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya,β (QS. An Najm : 39)
Dalam menafsirkan ayat tersebut, Ibnu Katsir juga menyelipkan sabda Rasulullah saw,βApabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga hal : dari sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakannya.β (HR. Muslim) dan dia mengatakan, βTiga golongan didalam hadits ini, sebenarnya semua berasal dari usaha, kerja keras dan amalnya, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits, βSesungguhnya makanan yang paling baik dimakan seseorang adalah dari hasil usahanya sendiri dan sesungguhnya seorang anak adalah hasil dari usaha (orang tua) nya.β (Abu Daud, Tirmidzi, an Nasai dan Ahmad) Dan sedekah jariyah seperti wakaf dan yang sejenisnya adalah buah dari amal dan wakafnya.
Firman Allah swt., βSesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).β (QS. Yasiin : 12) β(Tafsir Ibnu Katsir juz VII hal 465, Maktabah Syamilah)
Jadi dibolehkan seseorang berkurban untuk orang yang sudah meninggal terlebih lagi jika orang yang sudah meninggal tersebut masih ada hubungan kerabat dengannya.
Kurban untuk Diri Sendiri atau Orang Tua
Kurban adalah suatu ibadah yang sunnah muakkadah dan ditujukan kepada kaum muslimin yang mukallaf, yaitu orang yang memenuhi persyaratan untuk terbebani oleh suatu perintah syariβah seperti, berakal, baligh tidak dalam keadaan tidur, lupa atau mabuk serta memiliki kesanggupan financial. Sementara orang yang sudah meninggal adalah orang yang terlepas dari persyaratan-persyaratan diatas, berarti jelas dia tidaklah termasuk orang mukallaf.
Dalam kondisi normal, orang hidup masih terkena taklif (beban) melakukan ibadah kepada Allah swt termasuk berkurban Sehingga dirinya lebih diutamakan daripada orang yang sudah meninggal kecuali jika orang yang sudah meninggal itu telah bernazar atau berwasiat untuk melakukan qurban sebelum meninggalnya. Dalam kondisi yang kedua ini maka para ahli warisnya wajib menunaikannya walaupun diri mereka belum pernah melakukan penyembelihan kurban untuk diri mereka sendiri.
Ada riwayat yang berasal dari Ibnu Abbas bahwa Saβad bin Ubadah meninta fatwa kepada Rasulullah saw dan berkata, βSesungguhnya ibuku telah meninggal dan ia masih memiliki tanggungan nazar namun tidak sempat berwasiat.β Maka Rasulullah saw bersabda, βTunaikanlah untuknya.β (HR. Abu Daud)
Ibnu Hazm dan orang-orang yang bersepakat dengannya berpendapat bahwa ahli waris dari orang yang meninggal diharuskan menunaikan nazar bagi orang yang mewarisinya dalam segala keadaan.
Juga hadits yang dikeluarkan dari jalur Thoriq al Qosim bin Muhammad bahwasanya Saβad bin Ubadah berkata, βWahai Rasulullah saw, Sesungguhnya ibuku telah meninggal. Apakah jika aku membebaskan budak baginya akan bermanfaat untuknya? Beliau menjawab,βYa.β Disebutkan : bahwa itu adalah sedekah.
Disebutkan dalam kitab βal Muwatthoβ dan selainnya bahwa Saβad bin Ubadah pergi menemui Nabi saw dan berkata kepadanya, βSesungguhnya ibuku berwasiat, beliau (ibuku) mengatakan, βHartanya harta Saad dan dia meninggal sebelum menunaikannya.β Kemudian Saβad mengatakan, βWahai Rasulullah apakah jika aku bersedekah baginya akan bermanfaat untuknya? Beliau saw menjawab. βYa.β
Kandungan dari hadits itu adalah menunaikan hak-hak yang wajib terhadap orang yang sudah meninggal dan jumhur ulama berpendapat bahwa siapa yang meninggal dan masih memiliki tanggungan nazar harta maka wajib ditunaikan dari pokok harta yang dimilikinya jika ia tidak berwasiat kecuali jika nazar itu terjadi disaat sakit menjelang kematiannya maka dari sepertiga hartanya. Sementara para ulama madzhab Maliki dan Hanafi mensyaratkan orang itu berwasiat. (Nailul Author juz XIII hal 287 β 288, Maktabah Syamilah)
Penyembelihan hewan kurban bisa menjadi wajib dikarenakan nazar, sebagaimana hadits Rasulullah saw,βBarangsiapa yang telah bernazar untuk mentaati Allah maka hendaklah ia mentaati Allah.β (HR. Bukhori Muslim) dan juga firman Allah, βDan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.β (QS. Al Hajj : 29) bahkan apabila orang yang melakukan nazar itu meninggal dunia, maka pelaksanaan nazar yang telah diucapkan sebelum meninggal dunia boleh diwakilkan kepada orang lain.
Hal yang perlu diingat adalah bahwa daging sembelihan yang disebabkan melaksanakan nazar tidak boleh dimakan oleh orang yang berkurban sama sekali, sebagaimana pendapat para ulama madzhab Hanafi dan Syafiβi yang berbeda dengan pendapat para ulama madzhab Hambali bahwa disunnahkan memakan sembelihan darinya, yaitu sepertiga dimakan, sepertiga dibagikan kepada karib kerabat dan sepertiga disedekahkan. (Fatawa al Azhar juz IX hal 313, Maktabah Syamilah)
Wallahu Aβlam
-Ustadz Sigit Pranowo,Lc-
(Sumber: eramuslim)
Abu Hirairoh meriwayatkan dari Rasulullah saw bahwa beliau saw bersabda,βApabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga hal : dari sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakannya.β (HR. Muslim) Kurban seseorang yang ditujukan untuk orang yang sudah meninggal ini bisa disamakan dengan sedekah.
Imam Nawawi menyebutkan didalam Syarhnya,βDoa yang dipanjatkan, pahalanya akan sampai kepada orang yang sudah meninggal demikian halnya dengan sedekah, dan kedua hal tersebut adalah ijma para ulama.β (Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi juz XI hal 122)
Imam Nawawi juga mengatakan didalam Syarhnya,βPara ulama telah sependapat bahwa doa seseorang kepada orang yang sudah meninggal akan sampai kepadanya demikan pula halnya dengan sedekah yang ditujukan kepada orang yang meninggal, pahalanya akan sampai kepadanya dan tidak mesti orang itu harus anaknya. (Al Majmuβ juz XV hal 522, Maktabah Syamilah)
Para ulama telah bersepakat bahwa sedekah seseorang kepada orang yang telah meninggal akan sampai kepadanya, demikian pula ibadah-ibadah harta lainnya, seperti membebaskan budak. Adapun perselisihan dikalangan para ulama adalah pada masalah ibadah badaniyah, seperti sholat, puasa, membaca Al Qurβan dikarenakan adanya riwayat dari Aisyah didalam shohihain dari Nabi saw,βBarangsiapa yang meninggal dan masih memiliki kewajiban puasa maka hendaklah walinya berpuasa untuknya.β (Majmuβ Fatawa juz V hal 466, Maktabah Syamilah)
Dalil lain yang juga digunakan oleh para ulama didalam membolehkan kurban bagi orang yang meninggal adalah firman Allah swt,βdan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya,β (QS. An Najm : 39)
Dalam menafsirkan ayat tersebut, Ibnu Katsir juga menyelipkan sabda Rasulullah saw,βApabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga hal : dari sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakannya.β (HR. Muslim) dan dia mengatakan, βTiga golongan didalam hadits ini, sebenarnya semua berasal dari usaha, kerja keras dan amalnya, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits, βSesungguhnya makanan yang paling baik dimakan seseorang adalah dari hasil usahanya sendiri dan sesungguhnya seorang anak adalah hasil dari usaha (orang tua) nya.β (Abu Daud, Tirmidzi, an Nasai dan Ahmad) Dan sedekah jariyah seperti wakaf dan yang sejenisnya adalah buah dari amal dan wakafnya.
Firman Allah swt., βSesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).β (QS. Yasiin : 12) β(Tafsir Ibnu Katsir juz VII hal 465, Maktabah Syamilah)
Jadi dibolehkan seseorang berkurban untuk orang yang sudah meninggal terlebih lagi jika orang yang sudah meninggal tersebut masih ada hubungan kerabat dengannya.
Kurban untuk Diri Sendiri atau Orang Tua
Kurban adalah suatu ibadah yang sunnah muakkadah dan ditujukan kepada kaum muslimin yang mukallaf, yaitu orang yang memenuhi persyaratan untuk terbebani oleh suatu perintah syariβah seperti, berakal, baligh tidak dalam keadaan tidur, lupa atau mabuk serta memiliki kesanggupan financial. Sementara orang yang sudah meninggal adalah orang yang terlepas dari persyaratan-persyaratan diatas, berarti jelas dia tidaklah termasuk orang mukallaf.
Dalam kondisi normal, orang hidup masih terkena taklif (beban) melakukan ibadah kepada Allah swt termasuk berkurban Sehingga dirinya lebih diutamakan daripada orang yang sudah meninggal kecuali jika orang yang sudah meninggal itu telah bernazar atau berwasiat untuk melakukan qurban sebelum meninggalnya. Dalam kondisi yang kedua ini maka para ahli warisnya wajib menunaikannya walaupun diri mereka belum pernah melakukan penyembelihan kurban untuk diri mereka sendiri.
Ada riwayat yang berasal dari Ibnu Abbas bahwa Saβad bin Ubadah meninta fatwa kepada Rasulullah saw dan berkata, βSesungguhnya ibuku telah meninggal dan ia masih memiliki tanggungan nazar namun tidak sempat berwasiat.β Maka Rasulullah saw bersabda, βTunaikanlah untuknya.β (HR. Abu Daud)
Ibnu Hazm dan orang-orang yang bersepakat dengannya berpendapat bahwa ahli waris dari orang yang meninggal diharuskan menunaikan nazar bagi orang yang mewarisinya dalam segala keadaan.
Juga hadits yang dikeluarkan dari jalur Thoriq al Qosim bin Muhammad bahwasanya Saβad bin Ubadah berkata, βWahai Rasulullah saw, Sesungguhnya ibuku telah meninggal. Apakah jika aku membebaskan budak baginya akan bermanfaat untuknya? Beliau menjawab,βYa.β Disebutkan : bahwa itu adalah sedekah.
Disebutkan dalam kitab βal Muwatthoβ dan selainnya bahwa Saβad bin Ubadah pergi menemui Nabi saw dan berkata kepadanya, βSesungguhnya ibuku berwasiat, beliau (ibuku) mengatakan, βHartanya harta Saad dan dia meninggal sebelum menunaikannya.β Kemudian Saβad mengatakan, βWahai Rasulullah apakah jika aku bersedekah baginya akan bermanfaat untuknya? Beliau saw menjawab. βYa.β
Kandungan dari hadits itu adalah menunaikan hak-hak yang wajib terhadap orang yang sudah meninggal dan jumhur ulama berpendapat bahwa siapa yang meninggal dan masih memiliki tanggungan nazar harta maka wajib ditunaikan dari pokok harta yang dimilikinya jika ia tidak berwasiat kecuali jika nazar itu terjadi disaat sakit menjelang kematiannya maka dari sepertiga hartanya. Sementara para ulama madzhab Maliki dan Hanafi mensyaratkan orang itu berwasiat. (Nailul Author juz XIII hal 287 β 288, Maktabah Syamilah)
Penyembelihan hewan kurban bisa menjadi wajib dikarenakan nazar, sebagaimana hadits Rasulullah saw,βBarangsiapa yang telah bernazar untuk mentaati Allah maka hendaklah ia mentaati Allah.β (HR. Bukhori Muslim) dan juga firman Allah, βDan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.β (QS. Al Hajj : 29) bahkan apabila orang yang melakukan nazar itu meninggal dunia, maka pelaksanaan nazar yang telah diucapkan sebelum meninggal dunia boleh diwakilkan kepada orang lain.
Hal yang perlu diingat adalah bahwa daging sembelihan yang disebabkan melaksanakan nazar tidak boleh dimakan oleh orang yang berkurban sama sekali, sebagaimana pendapat para ulama madzhab Hanafi dan Syafiβi yang berbeda dengan pendapat para ulama madzhab Hambali bahwa disunnahkan memakan sembelihan darinya, yaitu sepertiga dimakan, sepertiga dibagikan kepada karib kerabat dan sepertiga disedekahkan. (Fatawa al Azhar juz IX hal 313, Maktabah Syamilah)
Wallahu Aβlam
-Ustadz Sigit Pranowo,Lc-
(Sumber: eramuslim)