Pengertian dan Perbedaan Ustadz, Mubaligh, Da'i, Mufti (Ulama), dan Qadi

Ustadz adalah nama umum, turunannya adalah:
  1. Mubaligh
  2. Da'i
  3. Mufti (Ulama)
  4. Qodi
Ulama Indonesia

Penjelasan:


1. Mubaligh

Mubaligh merupakan tingkat paling bawah, pembelajarannya / penyampaiannya disebut Tabligh. Mubaligh memiliki tugas hanya menyampaikan saja, mungkin dasar ilmunya kurang, mungkin dia dengar sesuatu, belajar Retorika, lalu disampaikan.

Tabligh berasal dari kata Balaghoh Yaglu yaitu menyampaikan sesuatu dengan  jelas. Mubaligh memiliki kemampuan retorika bagus, penyampaian yang baik. Ia belajar ilmu Ma'ani untuk memilih diksi yang sesuai., Ia belajar ilmu Bayan untuk menyampaikan dengan jelas, dia belajar ilmu Badi'ah agar apa yang dia sampaikannya membuat orang tertarik. Namun, seorang Mubaligh memiliki keilmuannya kurang sehingga apa yang ia dapatkan, itulah yang ia sampaikan.


2. Da'i

Di atas Mubaligh ada Da'i, sifat amalannya disebut Da'wah. Seorang Da'i  bukan sekedar menyampaikan namun sudah mulai ngajak, maka ketika mengajak, sudah harus punya backround ilmu yang sesuai dengan ajakannya.

Misalnya, saat mengajak orang lain untuk tahajjud maka dia harus memiliki ilmu tahajjud, mengajak untuk Ta'lim maka harus sudah memiliki ilmu Ta'lim. Mengajak untuk Shalat maka dia harus punya ilmu shalat.

Meski demikian, Da'i belum memiliki kapasitas untuk memberikan fatwa.


3. Mufti (Ulama)

Mufti adalah ulama yang memiliki wewenang untuk menginterpretasikan teks dan memberikan fatwa kepada umat. Fungsi mufti kadang-kadang diambil oleh suatu organisasi ulama seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun oleh Pengadilan Agama. Fatwa MUI hanya merupakan anjuran bagi umat sedangkan keputusan Pengadilan Agama memiliki suatu kekuatan hukum.

Mufti (Ulama), memiliki kadar ilmu yang sudah luas, dia boleh memberikan fatwa walaupun sifatnya tidak mengikat secara hukum. Artinya tidak ada stempel, misalnya legalnya langsung tapi diikat secara emosional.

Bila memberikan fatwa maka fatwa tersebut bila dikerjakan oleh orang lain maka orang tersebut benar, namun bila fatwa tersebut tidak dikerjakanpun tidak berdampak administrasi secara kehidupan tapi dalam konteks keagamaan bisa keliru.


4. Qadi

Qadi atau Khadi (bahasa Arab: قاضي‎‎) (dibaca Qodi) adalah seorang hakim yang membuat keputusan berdasarkan syariat Islam.

Qodi, adalah Mufti yang ditunjuk oleh legal hukum oleh negara yang ketika dia memberikan tandatangannya berlaku hukum negara di sini, kalau dia Mufti berlaku pula hukum agama di sini.

Sumber: Ceramah Ustadz Adi Hidayat, Lc., Ma. berjudul "Tafsir Surah Al-Fatihah - Ustazd Adi Hidayat". Link Video: https://youtu.be/H1gfxnq4uG8