Golongan manusia di bulan Ramadhan dapat dibagi menjadi tiga golongan: [1] Golongan yang boleh berpuasa dan boleh tidak berpuasa, [2] Golongan yang wajib tidak berpuasa, dan [3] Golongan yang wajib berpuasa. Berikut ini penjelasan tentang "Golongan yang wajib berpuasa":
Kewajiban berpuasa di Bulan Ramadhan telah diperintahkan oleh Allah SWT sejak lama. Al Qodhi Abu Syujaโ rahimahullah dalam Matan Abi Syujaโ mengatakan: Ada empat syarat wajib puasa: (1) islam, (2) baligh, (3) berakal, (4) mampu menunaikan puasa. Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Pengertian Puasa
Puasa secara bahasa berarti menahan diri (al imsak) dari sesuatu. Hal ini masih bersifat umum, baik menahan diri dari makan dan minum atau berbicara. Sebagaimana Allah Taโala berfirman tentang Maryam,
ุฅููููู ููุฐูุฑูุชู ูููุฑููุญูู ููู ุตูููู ูุง
โSesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurahโ (QS. Maryam: 26).
Yang dimaksud berpuasa yang dilakukan oleh Maryam adalah menahan diri dari berbicara sebagaimana disebutkan dalam lanjutan ayat,
ูููููู ุฃููููููู ู ุงููููููู ู ุฅูููุณููููุง
โMaka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari iniโ (QS. Maryam: 26).
Sedangkan secara istilah, puasa adalah:
ุฅู ุณุงู ู ุฎุตูุต ู ู ุดุฎุต ู ุฎุตูุต ูู ููุช ู ุฎุตูุต ุจุดุฑุงุฆุท
โMenahan hal tertentu yang dilakukan oleh orang tertentu pada waktu tertentu dengan memenuhi syarat tertentu.โ (Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 248).
Dalil Kewajiban Puasa
Allah Taโala berfirman,
ููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขูู ููููุง ููุชูุจู ุนูููููููู ู ุงูุตููููุงู ู ููู ูุง ููุชูุจู ุนูููู ุงูููุฐูููู ู ููู ููุจูููููู ู ููุนููููููู ู ุชูุชููููููู
โHai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.โ (QS. Al Baqarah: 183). Kata โkutibaโ dalam ayat ini berarti diwajibkan.
Yang diwajibkan secara khusus adalah puasa Ramadhan. Allah Taโala berfirman,
ุดูููุฑู ุฑูู ูุถูุงูู ุงูููุฐูู ุฃูููุฒููู ููููู ุงููููุฑูุขููู ููุฏูู ููููููุงุณู ููุจููููููุงุชู ู ููู ุงููููุฏูู ููุงููููุฑูููุงูู ููู ููู ุดูููุฏู ู ูููููู ู ุงูุดููููุฑู ููููููุตูู ููู
โ(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.โ (QS. Al Baqarah: 185).
Ayat dalam Al Qurโan ini diterangkan sebagai petunjuk bagi manusia menuju jalan kebenaran. Al Qurโan itu sendiri adalah sebagai petunjuk. Al Qurโan juga petunjuk yang jelas dan sebagai pembimbing untuk membedakan yang halal dan haram. Al Qurโan pun disebut Al Furqon, yaitu pembeda antara yang benar dan yang batil. Siapa yang menyaksikan hilal atau mendapatkan bukti adanya hilal ketika ia dalam keadaan mukim (tidak bersafar), maka hendaklah ia berpuasa.
Dari hadits shahih, dari โAbdullah bin โUmar, Nabi shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ุจููููู ุงูุฅูุณููุงูู ู ุนูููู ุฎูู ูุณู ุดูููุงุฏูุฉู ุฃููู ูุงู ุฅููููู ุฅููุงูู ุงูููููู ููุฃูููู ู ูุญูู ููุฏูุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ุ ููุฅูููุงู ู ุงูุตูููุงูุฉู ุ ููุฅููุชูุงุกู ุงูุฒููููุงุฉู ุ ููุงููุญูุฌูู ุ ููุตูููู ู ุฑูู ูุถูุงูู
โIslam dibangun di atas lima perkara: (1) bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) haji, (5) puasa Ramadhan.โ (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16).
Begitu pula yang mendukungnya adalah sabda Nabi shallallahu โalaihi wa sallam pada seorang Arab Badui. Dari Tholhah bin โUbaidillah bahwa orang Arab Badui pernah mendatangi Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam, ia pun bertanya,
ุฃูุฎูุจูุฑูููู ุจูู ูุง ููุฑูุถู ุงูููููู ุนูููููู ู ููู ุงูุตููููุงู ู ููุงูู ยซ ุดูููุฑู ุฑูู ูุถูุงูู ุ ุฅููุงูู ุฃููู ุชูุทููููุนู ุดูููุฆูุง ยป
โKabarkanlah padaku mengenai puasa yang Allah wajibkan.โ Rasul menjawab, โYang wajib adalah puasa Ramadhan. Terserah setelah itu engkau mau menambah puasa sunnah lainnya.โ (HR. Bukhari no. 1891 dan Muslim no. 11).
Bahkan ada dukungan ijmaโ (konsensus ulama) yang menyatakan wajibnya puasa Ramadhan (Lihat At Tadzhib, hal. 108 dan Kifayatul Akhyar, hal. 248).
Syarat wajib puasa
1. Islam
Orang yang tidak Islam tidak wajib puasa. Ketika di dunia, orang kafir tidak dituntut melakukan puasa karena puasanya tidak sah. Namun di akhirat, ia dihukum karena kemampuan dia mengerjakan ibadah tersebut dengan masuk Islam. (Lihat Al Iqnaโ, 1: 204 dan 404).
2. Baligh
Puasa tidak diwajibkan bagi anak kecil. Sedangkan bagi anak yang sudah tamyiz masih sah puasanya. Selain itu, di bawah tamyiz, tidak sah puasanya. Demikian dijelaskan dalam Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 551.
Muhammad Al Khotib berkata, โDiperintahkan puasa bagi anak usia tujuh tahun ketika sudah mampu. Ketika usia sepuluh tahun tidak mampu puasa, maka ia dipukul.โ (Al Iqnaโ, 1: 404).
Jika tanda-tanda di atas tidak didapati, maka dipakai patokan umur. Menurut ulama Syafiโiyah, patokan umur yang dikatakan baligh adalah 15 tahun. (Lihat Al Mawsuโah Al Fiqhiyyah, 8: 188-192).
Yang dimaksud tamyiz adalah bisa mengenal baik dan buruk atau bisa mengenal mana yang manfaat dan mudhorot (bahaya) setelah dikenalkan sebelumnya. Anak yang sudah tamyiz belum dikenai kewajiban syarโi seperti shalat, puasa atau haji. Akan tetapi jika ia melakukannya, ibadah tersebut sah. Bagi orang tua anak ini ketika usia tujuh tahun, ia perintahkan anaknya untuk shalat dan puasa. Jika ia meninggalkan ketika usia sepuluh tahun, maka boleh ditindak dengan dipukul. (Lihat Al Mawsuโah Al Fiqhiyyah, 14: 32-33).
3. Berakal
Orang yang gila, pingsan dan tidak sadarkan diri karena mabuk, maka tidak wajib puasa.
Jika seseorang hilang kesadaran ketika puasa, maka puasanya tidak sah. Namun jika hilang kesadaran lalu sadar di siang hari dan ia dapati waktu siang tersebut walau hanya sekejap, maka puasanya sah. Kecuali jika ia tidak sadarkan diri pada seluruh siang (mulai dari subuh hingga tenggelam matahari), maka puasanya tidak sah. (Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 551-552).
Mengenai dalil syarat kedua dan ketiga yaitu baligh dan berakal adalah hadits,
ุฑูููุนู ุงููููููู ู ุนููู ุซููุงูุซูุฉู ุนููู ุงููููุงุฆูู ู ุญูุชููู ููุณูุชูููููุธู ููุนููู ุงูุตููุจูููู ุญูุชููู ููุญูุชูููู ู ููุนููู ุงููู ูุฌูููููู ุญูุชููู ููุนููููู
โPena diangkat dari tiga orang: (1) orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) anak kecil sampai ia ihtilam (keluar mani), (3) orang gila sampai ia berakal (sadar dari gilanya).โ (HR. Abu Daud no. 4403, An Nasai no. 3432, Tirmidzi no. 1423, Ibnu Majah no. 2041. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
4. Mampu untuk berpuasa
Kemampuan yang dimaksud di sini adalah kemampuan syarโi dan fisik. Yang tidak mampu secara fisik seperti orang yang sakit berat atau berada dalam usia senja atau sakitnya tidak kunjung sembut, maka tidak wajib puasa. Sedangkan yang tidak mampu secara syarโi artinya oleh Islam untuk puasa seperti wanita haidh dan nifas. Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 552, dan Al Iqnaโ, 1: 404.
Dikutip dari: muslim.or.id, Judul Asli : 'Fikih Puasa (1): Syarat Wajib Puasa', Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Kewajiban berpuasa di Bulan Ramadhan telah diperintahkan oleh Allah SWT sejak lama. Al Qodhi Abu Syujaโ rahimahullah dalam Matan Abi Syujaโ mengatakan: Ada empat syarat wajib puasa: (1) islam, (2) baligh, (3) berakal, (4) mampu menunaikan puasa. Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Pengertian Puasa
Puasa secara bahasa berarti menahan diri (al imsak) dari sesuatu. Hal ini masih bersifat umum, baik menahan diri dari makan dan minum atau berbicara. Sebagaimana Allah Taโala berfirman tentang Maryam,
ุฅููููู ููุฐูุฑูุชู ูููุฑููุญูู ููู ุตูููู ูุง
โSesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurahโ (QS. Maryam: 26).
Yang dimaksud berpuasa yang dilakukan oleh Maryam adalah menahan diri dari berbicara sebagaimana disebutkan dalam lanjutan ayat,
ูููููู ุฃููููููู ู ุงููููููู ู ุฅูููุณููููุง
โMaka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari iniโ (QS. Maryam: 26).
Sedangkan secara istilah, puasa adalah:
ุฅู ุณุงู ู ุฎุตูุต ู ู ุดุฎุต ู ุฎุตูุต ูู ููุช ู ุฎุตูุต ุจุดุฑุงุฆุท
โMenahan hal tertentu yang dilakukan oleh orang tertentu pada waktu tertentu dengan memenuhi syarat tertentu.โ (Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 248).
Dalil Kewajiban Puasa
Allah Taโala berfirman,
ููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขูู ููููุง ููุชูุจู ุนูููููููู ู ุงูุตููููุงู ู ููู ูุง ููุชูุจู ุนูููู ุงูููุฐูููู ู ููู ููุจูููููู ู ููุนููููููู ู ุชูุชููููููู
โHai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.โ (QS. Al Baqarah: 183). Kata โkutibaโ dalam ayat ini berarti diwajibkan.
Yang diwajibkan secara khusus adalah puasa Ramadhan. Allah Taโala berfirman,
ุดูููุฑู ุฑูู ูุถูุงูู ุงูููุฐูู ุฃูููุฒููู ููููู ุงููููุฑูุขููู ููุฏูู ููููููุงุณู ููุจููููููุงุชู ู ููู ุงููููุฏูู ููุงููููุฑูููุงูู ููู ููู ุดูููุฏู ู ูููููู ู ุงูุดููููุฑู ููููููุตูู ููู
โ(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.โ (QS. Al Baqarah: 185).
Ayat dalam Al Qurโan ini diterangkan sebagai petunjuk bagi manusia menuju jalan kebenaran. Al Qurโan itu sendiri adalah sebagai petunjuk. Al Qurโan juga petunjuk yang jelas dan sebagai pembimbing untuk membedakan yang halal dan haram. Al Qurโan pun disebut Al Furqon, yaitu pembeda antara yang benar dan yang batil. Siapa yang menyaksikan hilal atau mendapatkan bukti adanya hilal ketika ia dalam keadaan mukim (tidak bersafar), maka hendaklah ia berpuasa.
Dari hadits shahih, dari โAbdullah bin โUmar, Nabi shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ุจููููู ุงูุฅูุณููุงูู ู ุนูููู ุฎูู ูุณู ุดูููุงุฏูุฉู ุฃููู ูุงู ุฅููููู ุฅููุงูู ุงูููููู ููุฃูููู ู ูุญูู ููุฏูุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ุ ููุฅูููุงู ู ุงูุตูููุงูุฉู ุ ููุฅููุชูุงุกู ุงูุฒููููุงุฉู ุ ููุงููุญูุฌูู ุ ููุตูููู ู ุฑูู ูุถูุงูู
โIslam dibangun di atas lima perkara: (1) bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) haji, (5) puasa Ramadhan.โ (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16).
Begitu pula yang mendukungnya adalah sabda Nabi shallallahu โalaihi wa sallam pada seorang Arab Badui. Dari Tholhah bin โUbaidillah bahwa orang Arab Badui pernah mendatangi Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam, ia pun bertanya,
ุฃูุฎูุจูุฑูููู ุจูู ูุง ููุฑูุถู ุงูููููู ุนูููููู ู ููู ุงูุตููููุงู ู ููุงูู ยซ ุดูููุฑู ุฑูู ูุถูุงูู ุ ุฅููุงูู ุฃููู ุชูุทููููุนู ุดูููุฆูุง ยป
โKabarkanlah padaku mengenai puasa yang Allah wajibkan.โ Rasul menjawab, โYang wajib adalah puasa Ramadhan. Terserah setelah itu engkau mau menambah puasa sunnah lainnya.โ (HR. Bukhari no. 1891 dan Muslim no. 11).
Bahkan ada dukungan ijmaโ (konsensus ulama) yang menyatakan wajibnya puasa Ramadhan (Lihat At Tadzhib, hal. 108 dan Kifayatul Akhyar, hal. 248).
Syarat wajib puasa
1. Islam
Orang yang tidak Islam tidak wajib puasa. Ketika di dunia, orang kafir tidak dituntut melakukan puasa karena puasanya tidak sah. Namun di akhirat, ia dihukum karena kemampuan dia mengerjakan ibadah tersebut dengan masuk Islam. (Lihat Al Iqnaโ, 1: 204 dan 404).
2. Baligh
Puasa tidak diwajibkan bagi anak kecil. Sedangkan bagi anak yang sudah tamyiz masih sah puasanya. Selain itu, di bawah tamyiz, tidak sah puasanya. Demikian dijelaskan dalam Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 551.
Muhammad Al Khotib berkata, โDiperintahkan puasa bagi anak usia tujuh tahun ketika sudah mampu. Ketika usia sepuluh tahun tidak mampu puasa, maka ia dipukul.โ (Al Iqnaโ, 1: 404).
Tamyiz adalah keadaan dimana seorang anak manusia telah mengerti dan dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk bagi dirinya. Usia anak yang telah mencapai tamyiz kira-kira 6-7 tahun.Ada beberapa tanda baligh yang terdapat pada laki-laki dan perempuan:
- Ihtilam (keluarnya mani ketika sadar atau tertidur).
- Tumbuhnya bulu kemaluan. Namun ulama Syafiโiyah menganggap tanda ini adalah khusus untuk anak orang kafir atau orang yang tidak diketahui keislamannya, bukan tanda pada muslim dan muslimah.
Jika tanda-tanda di atas tidak didapati, maka dipakai patokan umur. Menurut ulama Syafiโiyah, patokan umur yang dikatakan baligh adalah 15 tahun. (Lihat Al Mawsuโah Al Fiqhiyyah, 8: 188-192).
Yang dimaksud tamyiz adalah bisa mengenal baik dan buruk atau bisa mengenal mana yang manfaat dan mudhorot (bahaya) setelah dikenalkan sebelumnya. Anak yang sudah tamyiz belum dikenai kewajiban syarโi seperti shalat, puasa atau haji. Akan tetapi jika ia melakukannya, ibadah tersebut sah. Bagi orang tua anak ini ketika usia tujuh tahun, ia perintahkan anaknya untuk shalat dan puasa. Jika ia meninggalkan ketika usia sepuluh tahun, maka boleh ditindak dengan dipukul. (Lihat Al Mawsuโah Al Fiqhiyyah, 14: 32-33).
3. Berakal
Orang yang gila, pingsan dan tidak sadarkan diri karena mabuk, maka tidak wajib puasa.
Jika seseorang hilang kesadaran ketika puasa, maka puasanya tidak sah. Namun jika hilang kesadaran lalu sadar di siang hari dan ia dapati waktu siang tersebut walau hanya sekejap, maka puasanya sah. Kecuali jika ia tidak sadarkan diri pada seluruh siang (mulai dari subuh hingga tenggelam matahari), maka puasanya tidak sah. (Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 551-552).
Mengenai dalil syarat kedua dan ketiga yaitu baligh dan berakal adalah hadits,
ุฑูููุนู ุงููููููู ู ุนููู ุซููุงูุซูุฉู ุนููู ุงููููุงุฆูู ู ุญูุชููู ููุณูุชูููููุธู ููุนููู ุงูุตููุจูููู ุญูุชููู ููุญูุชูููู ู ููุนููู ุงููู ูุฌูููููู ุญูุชููู ููุนููููู
โPena diangkat dari tiga orang: (1) orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) anak kecil sampai ia ihtilam (keluar mani), (3) orang gila sampai ia berakal (sadar dari gilanya).โ (HR. Abu Daud no. 4403, An Nasai no. 3432, Tirmidzi no. 1423, Ibnu Majah no. 2041. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
4. Mampu untuk berpuasa
Kemampuan yang dimaksud di sini adalah kemampuan syarโi dan fisik. Yang tidak mampu secara fisik seperti orang yang sakit berat atau berada dalam usia senja atau sakitnya tidak kunjung sembut, maka tidak wajib puasa. Sedangkan yang tidak mampu secara syarโi artinya oleh Islam untuk puasa seperti wanita haidh dan nifas. Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 552, dan Al Iqnaโ, 1: 404.
Dikutip dari: muslim.or.id, Judul Asli : 'Fikih Puasa (1): Syarat Wajib Puasa', Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal